Para Santri Mempelajari Adat Dan Kebiasaan Dalam Konteks Hukum Islam
Para santri sedang melaksanakan kegiatan pengajian Mabadi Awwaliyah. Pembahasan mengenai adat dan kebiasaan dalam konteks hukum Islam, serta bagaimana adat dapat mempengaruhi transaksi dan interaksi sosial. Dengan memahami dan menerapkan ilmu yang dikaji, para santri diharapkan dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan jalan dan prinsip agama secara syar’i.
Poin Penting
1. Adat sebagai hukum: Adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.
2. Kebiasaan dalam ibadah: Niat dalam ibadah harus sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
3. Transaksi sosial: Kesepakatan dalam transaksi jual beli dipengaruhi oleh adat setempat.
4. Adat dalam situasi darurat: Dalam kondisi tertentu, seperti kekeringan, masyarakat melakukan adat tertentu untuk meminta hujan.
5. Adat dalam hajatan: Adat dalam hajatan sering melibatkan tradisi yang berkaitan dengan masyarakat setempat.
Selengkapnya klik link dibawah ini:
Pelaksanaan kegiatan pengajian di majlis, harapan kedepannya semoga pondok pesantren Al-Ghozali bisa membangun mushola dan Aula Pengajian. Jazakumullah khairan katsiran atas dukungan bapak/ibu dalam program wakaf produktif untuk pembebasan tanah dan pembangunan kelas pengajian. Mari donasi wakaf sekarang dengan cara transfer via rekening : BSI 1193032636 A.n Pondok Pesantren Al Ghozali (Konfirmasi donasi wakaf ke Nomer WhatsApp : +6285700623414)
Semoga Allah senantiasa memberikan kita kemudahan dalam segala urusan, melancarkan rezeki kita, memberikan kesehatan dan disembuhkan serta dijauhkan dari segala penyakit. Aamiin
__________________
LETS FOLLOW⬇️⬇️
Instagram : ponpesalghozali
Facebook : Pondok Al-Ghozali
Tiktok : ponpesalghozali
Leave a Reply