Menyelami Makna Ijma’ dalam Kajian Kitab Waroqot

Alhamdulillah, kegiatan pengajian kitab Waroqot kembali dilaksanakan dengan penuh khidmat dan semangat menuntut ilmu. Pada kesempatan kali ini, pembahasan difokuskan pada materi tentang Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan hukum syariat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.

Para santri menyimak penjelasan dengan antusias, karena pembahasan ini menjadi salah satu dasar penting dalam ilmu ushul fiqih untuk memahami bagaimana hukum Islam ditetapkan. Dalam kajian ini dijelaskan bahwa ijma’ merupakan salah satu hujjah atau landasan hukum yang memiliki kedudukan kuat setelah Al-Qur’an dan hadits.

Melalui pengajian kitab Waroqot ini, para santri tidak hanya belajar memahami teori ilmu ushul fiqih, tetapi juga dilatih untuk berpikir kritis, teliti, dan menghargai pendapat para ulama dalam menjaga kemurnian syariat Islam.

Semoga majelis ilmu ini senantiasa diberkahi Allah SWT, dilimpahkan ilmu yang bermanfaat, serta menjadikan para santri pribadi yang istiqomah dalam menuntut dan mengamalkan ilmu. Aamiin ya Rabbal ‘alamin. 🤲

__________________
MARI IKUTI

Instagram : ponpesalghozali
Facebook : Pondok Al-Ghozali
Tiktok : ponpesalghozali
Youtube : PONPES AL-GHOZALI CIREBON

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *